"Memang betul kemarin Senin tanggal 16 Desember sekitar pukul 10.00 pagi tim Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau pencabulan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Habib Husein Alatas ditangkap setelah dilaporkan oleh korban, R (37). R melapor ke polisi pada tanggal 27 November 2019, atau sehari setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Bejat! Aparat Desa Cabuli Adik Iparnya di Mamasa :
Pelaku, kemudian komat-kamit. Tidak lama berselang, korban merasakan ngantuk dan lemas.
Selanjutnya pelaku menyuruh korban untuk membuka kedua pahanya dan korban menuruti pelaku. Hingga kemudian korban merasa tidak sadarkan diri.
Korban lalu terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Menyadari hal itu, korban langsung terbangun dan keluar dari dalam kamar.
Saat ini polisi masih memeriksa Habib Husein Alatas. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain Habib Husein Alatas.
Baca juga: Akhir Aksi Cabul Habib Husein Alatas |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini