"Begini, jadi tim yang dulu kita bentuk kan telah membuat draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanggulangan (penanganan kekerasan seksual)," kata Panut kepada wartawan di Sleman, Selasa (17/12/2019).
"Jadi kasus yang dulu (dugaan pelecehan seksual terhadap Agni) muncul di UGM, lalu kan kita membentuk tim untuk membuat draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Dekan Fakultas Teknik UGM itu mengaku telah melakukan review draf yang disusun tim tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan sinkronisasi agar aturan itu tidak tumpang tindih.
"Nah, lalu draf itu kita sinkronkan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada. Kemudian setelah jadi draf itu, kita kirim ke Senat Akademik untuk di-review, dan itu sudah kita kirim ke Senat Akademik," lanjutnya.
Dalam rapat Senat Akademik akan ditinjau ulang soal draf peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UGM. Pihak Senat Akademik sudah melakukan review dan memanggil Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset untuk bersama-sama melakukan koreksi atau perbaikan.
"Kemudian perbaikan sudah dilakukan, dan sudah disampaikan ke Senat Akademik, sehingga sekarang tahapannya adalah menunggu rapat pleno Senat Akademik untuk mengesahkan atau menyetujui," jelasnya.
Panut memastikan draf peraturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di UGM bakal segera disahkan. Dia memastikan paling lambat draf itu akan disahkan pada Januari 2020.
"Nah, karena Desember (2019) ini agenda yang lain-lain banyak, lalu (rapat pleno pengesahan draf) akan dijadwalkan pada Januari (2020)," tutupnya.
Tonton juga UGM Batalkan Rencana Kuliah Umum UAS :
(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini