Tunggu PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Ini Ancang-ancang KPK

Tunggu PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah, Ini Ancang-ancang KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 15:26 WIB
Pimpinan KPK periode 2015-2019 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya sejumlah kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri membuka lembaran baru dugaan motif pencucian uang. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan informasi dari PPATK bersifat rahasia tetapi bisa ditindaklanjuti setelah disampaikan ke penegak hukum.

Bilamana kelak temuan itu disampaikan ke KPK, Alexander sudah ancang-ancang untuk menyelidikinya. "Ya pasti didalami TPK (tindak pidana korupsi) plus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ujar Alexander menjawab pertanyaan soal bila temuan itu disampaikan ke KPK, Selasa (17/12/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi Alexander penelusuran informasi itu tidak bisa sembarangan. Untuk langkah awal Alexander menyebut KPK bisa mengecek melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kepala daerah pasti penyelenggara negara, pasti dia laporkan LHKPN. Pasti dalam laporan LHKPN dia menyerahkan surat kuasa untuk membuka rekening. Nah laporan PPATK itu kita jadikan petunjuk. Wah ternyata dia punya rekening. Nah berdasarkan surat kuasa, kita akan minta yang bersangkutan kalau di dalam negeri untuk mendapatkan rekeningnya. Nah baru kita panggil (untuk) klarifikasi," kata Alexander.



Pandangan lain disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Langkah Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan temuan itu dalam catatan akhir tahun PPATK sudah tepat.

"Jadi saya pikir apa yang disampaikan Pak Badar itu sudah benar. Dia mengingatkan tolong dihentikan (memiliki rekening kasino di luar negeri). Percuma, daripada negara rugi," kata Saut.

"Jadi sekali lagi apa yang disampaikan Pak Badar itu lebih kepada mengingatkan bahwa ada modus baru, Anda-Anda harus aware, berhenti melakukan itu," imbuhnya.




Sebelumnya Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan jajarannya telah menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri yaitu pada rekening kasino. Badaruddin menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nominal Rp 50 miliar.

Badaruddin mengaku telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor) seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.

"Soal ada tidaknya tindak pidana dalam transaksi yang kami rekam tersebut itu strategi kami-lah dengan penegak hukum. Misalnya kapan dan di mana uang itu disimpan itu nanti akan kita bahas dengan penegak hukum," beber Badaruddin saat ditemui detikcom hari ini.
Halaman 2 dari 2
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads