Ribut-ribut ini bermula dari pernyataan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin yang mengungkapkan bahwa jajarannya telah menemukan adanya dugaan kepala daerah melakukan transaksi keuangan di luar negeri, yaitu di rekening kasino. Badaruddin menyebut para kepala daerah itu melakukan transaksi uang dalam bentuk mata uang asing dengan nilai nominal Rp 50 miliar.
Badaruddin menyebut pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor), seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal perihal rekening kasino itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat ditanya apakah ada pejabat lain, seperti rekening pejabat BUMN yang terpantau janggal, Badaruddin mengaku belum mengarah ke sana. Alasannya, PPATK berfokus mengamati rekening para kepala daerah.
"Tapi bukan berarti kami mengincar kepala daerah ya. Kami tidak pernah mem-planning siapa yang menjadi pengamatan kami. Kami hanya memantau realitas yang terjadi," tegas Badaruddin.
Selain itu, dia membantah terpantaunya rekening janggal sejumlah kepala daerah terkait pileg atau pilpres yang bergulir pada pertengahan 2019.
"Pokoknya kami ingin menekankan transaksi tersebut sebagai pola baru yang dilakukan untuk menyembunyikan catatan keuangan maupun aset. Tidak ada kaitannya dengan politik (pileg atau pilpres)," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan semua penanganan soal temuan rekening kasino kepala daerah ke PPATK serta aparat penegak hukum. Kemendagri menyebut tidak memiliki kewenangan mengusut temuan itu karena data tersebut bersifat rahasia.
"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia, sehingga bukan ranah Kemendagri," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).
Bahtiar mengatakan Mendagri Tito Karnavian mempersilakan agar temuan itu ditindaklanjuti. Menurutnya, Mendagri Tito juga mendukung pengusutan rekening kasino itu jika ditemukan tindak pidana.
"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya. Terkait data pelaporan dan transaksi keuangan ranahnya PPATK dan itu belum terbukti apakah ada pelanggaran hukumnya atau tidak, dan apabila ada pelanggaran hukum, (maka) itu ranahnya dari penegak hukum. Dan mohon kita semua tetap menghormati asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Bahtiar mengatakan, berdasarkan Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, data hasil analisis PPATK merupakan informasi rahasia. PPATK ataupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut bisa dikenai sanksi apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut. Hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menerima informasi hasil analisis dari PPATK.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini