"Tersangka HA alias HH ini setiap hari bekerja sebagai (tabib) pengobatan alternatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Korban pada saat itu melakukan pengobatan di tempat praktik pelaku di kawasan Setu, Bekasi, pada 26 November 2019. Namun tiba-tiba pelaku melakukan pencabulan terhadap korban ketika berada di dalam sebuah kamar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban merasa tidak terima atas perlakuan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Sehingga yang bersangkutan dilaporkan dan yang bersangkutan sudah diamankan di Krimum Polda dan sudah dikeluarkan surat perintah penahanan pada pelaku," jelas Yusri.
Polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku. Sejumlah saksi dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan.
Husen Alatas telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini