"Gini loh... kenapa PPATK tidak panggil saja orang yang bersangkutan? Minta penjelasan, kalau perlu laporkan ke penegak hukum yang lain yang bisa memanggil kalau PPATK tidak bisa memanggil. Daripada dipublikasikan membuat kegaduhan dan kecurigaan satu sama lain. Kan akan lebih bijaksana kalau seperti itu," kata Jazilul di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Jazilul membandingkan temuan rekening kasino kepala daerah dengan temuan terkait narkoba beberapa waktu lalu namun tak ada keberlanjutan. Menurut politikus PKB ini, lebih baik PPATK melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum daripada membuat efek kejut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dulu sudah pernah melansir kasus yang saya sebut tadi narkoba. Mana? nggak ada. Maksud saya jangan penegak hukum membuat efek kejut yang tidak perlu. Lakukan saja sesuai porsinya. Kalau ada kesalahan laporkan kepada kita. Koordinasi antar-mereka. Ini koordinasi ke media. Memang media bisa manggil? Kan enggak," ujarnya.
Jazilul, yang juga anggota Komisi III DPR, berencana mempertanyakan temuan ini kepada PPATK. Bila temuan tersebut tak sanggup ditindaklanjuti PPATK, dia menyarankan berkoordinasi dengan penegak hukum.
"Itu mekanisme rapat saja. Tentu akan dipertanyakan apa tujuannya dan maksudnya. Kalau tujuannya memberikan nasihat kepada yang lain, apakah tidak lebih baik A, B, C yang diduga dipanggil, kan begitu. Koordinasi dengan penegak hukum yang lain kalau memang tidak sanggup. Daripada membuat kegaduhan lalu belum tentu benar," sebut Jazilul.
Sebelumnya, Kemendagri menyerahkan kepada penegak hukum soal informasi dari PPATK mengenai adanya kepala daerah yang diduga menyamarkan uangnya dalam rekening kasino. Di sisi lain, Kemendagri menyatakan PPATK bisa dikenai sanksi jika menyampaikan informasi di luar ketentuan.
"Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut. Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK," demikian bunyi salah satu bagian dalam rilis pers yang dikirimkan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Selasa (17/12).
Tonton video Komisi II Desak Mendagri Selesaikan Rekening Kasino Kepala Daerah:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini