Diimingi-imingi Uang Rp 20 Ribu, Bocah 10 Tahun Dicabuli Kakek-kakek

Diimingi-imingi Uang Rp 20 Ribu, Bocah 10 Tahun Dicabuli Kakek-kakek

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 16 Des 2019 19:25 WIB
Pelaku dan barang bukti (Foto: Adhar Muttaqin/detikcom)
Trenggalek - Seorang kakek diduga mencabuli anak kelas 3 SD diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka IM (55) warga Kecamatan Gandusari diamankan polisi setelah sempat dibawa ke kantor desa setempat. Pelaku diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 10 tahun hingga tiga kali.

Kenekatan pelaku dipicu dari seringnya orang tua korban meminta bantuan pelaku untuk memetik kelapa. Dari situlah pelaku merasa tertarik dengan korban. Hingga akhirnya niat jahat dilancarkan.

"Perbuatan pelaku ini modusnya adalah bujuk rayu, korban diiming-imingi uang Rp 20 ribu, selanjutnya diajak ke gubuk yang ada di belakang rumahnya dan dilakukan pencabulan," kata kapolres, Senin (16/12/2019).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah salah seorang tetangga korban mengetahui perbuatan tidak senonoh itu. Pelaku IM langsung kabur meninggalkan korban saat aksinya kepergok saksi.


"Kemudian saksi memberi tahu bibi korban, setelah dilakukan pendekatan, korban mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali, yakni pada bulan September, Oktober dan November. Pertama di rumah pelaku dan kedua serta ketiga di gubuk belakang rumah," jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku. Polisi kini masih melakukan pengembangan terkait ada tidaknya korban lain dalam perkara tersebut.

Akibat perbuatannya kini pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang."Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Sementara pelaku IM mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat mencabuli korban lantaran terdesak hasrat seksualnya.

"Ya karena saya lagi kepingin," jelas IM. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.