Pesan Agus Rahardjo cs ke Firli Bahuri dkk: Jangan SP3 Kasus Besar di KPK

Pesan Agus Rahardjo cs ke Firli Bahuri dkk: Jangan SP3 Kasus Besar di KPK

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 14:10 WIB
Pimpinan KPK Periode 2015-2019 (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dalam aturan baru bagi KPK, ada opsi mengenai surat perintah penghentian perkara (SP3). Namun Ketua KPK Agus Rahardjo berharap kelak pimpinan KPK baru tidak asal saja mengeluarkan SP3.

"Kasus yang belum selesai, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3-kan dulu. Karena beberapa kasus perkembangannya belakangan menjanjikan. Hanya waktu yang kemudian tidak bisa kita tuntaskan di periode kami," ujar Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2019).

Agus menyampaikan hal itu setelah memaparkan refleksi 4 tahun memimpin KPK bersama 4 pimpinan lainnya, yaitu Laode M Syarif, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang. Kelak, pada 21 Desember mendatang, mereka akan digantikan Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Satu orang lagi, yaitu Alexander, melanjutkan kepemimpinannya pada periode berikutnya bersama Firli cs.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kembali pada konferensi pers di KPK. Syarif lantas menyebut sejumlah kasus besar yang masih berada di tangan penyidik seperti kasus korupsi proyek e-KTP dan skandal korupsi terkait SKL BLBI.

"Jadi belum usai. BLBI juga belum selesai. Dirdik (Direktur Penyidikan) masih bekerja," sebut Syarif.



Sejak KPK berdiri, SP3 tidak dicantumkan sebagai prinsip agar lembaga antirasuah itu ekstra-hati-hati mengusut kasus. Namun melalui revisi Undang-Undang KPK yang kini menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Berikut ini pasal baru terkait hal ini.


Pasal 40
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Halaman 2 dari 2
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads