"Selama mereka sekian tahun ini jadi pimpinan KPK, perkara-perkara mana yang belum terselesaikan. Tentunya ini berkaitan dengan peralihan masa kepemimpinan dari KPK yang hari ini dengan yang tanggal 20 (Desember) nanti akan dilantik jadi pimpinan KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Menurut Desmond, kasus-kasus yang belum selesai itu juga terkait dengan kewenangan SP3. Dia menyebut Komisi III tak ingin kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK justru disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," kata Desmond.
Desmond menyebut Komisi III juga ingin mengetahui kasus-kasus apa yang sulit dibuktikan. Politikus Partai Gerindra itu menyinggung kasus BLBI. Bahkan, Desmond menyebut Komisi III kemungkinan juga akan menggali kasus-kasus yang bisa di-SP3.
"Ya misalnya kasus-kasus (Sjamsul) Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti nggak," sebut Desmond.
Seperti diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi: 'KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun'.
Partai Gerindra menjadi salah satu partai yang memberi catatan saat UU KPK baru disahkan. Selain Gerindra, ada PKS dan Partai Demokrat.
Simak Video "Di Balik Alasan Penggawa KPK Gugat UU KPK ke MK"
(zak/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini