"Kalau ada yang menyalahi, dianggap keterlibatan dikejar saja. Ya pokoknya kalau ada bukti hukum ya dikejar saja, nggak usah jadi fitnah," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di komplels parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Dugaan keterlibatan politikus dalam korupsi di Kemenag tercium dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag atas nama Undang Sumantri. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut ada dugaan aliran uang Rp 10 miliar ke banyak politikus di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menyayangkan KPK justru mengumbar hal yang belum tentu terbukti. Menurutnya, KPK justru membebankan politisi.
"Jangan disebut-sebut ada keterlibatan politisi. Itu kan namanya mengembangkan masalah, menjadikan beban terhadap politisi. Itu kejam juga yang begitu-begituan," jelas Marwan.
Simak Video "Dilema Kenaikan Dana Parpol Kurangi Korupsi?"
Dia menilai, KPK semestinya mencari dulu bukti-bukti keterlibatan sejumlah politikus dalam kasus korupsi di Kemenag. Marwan memastikan Komisi VIII DPR akan mendukung kerja KPK.
"Ya ditelusuri saja, setelah ada baru diungkap. Jangan ditebar fitnah terus. Kita mendukunglah seluruh sesuatu yang tidak memenuhi prosedur," ucap politikus PKB itu.
"Belum tentu korupsi, saya nggak menyebut itu. Kalau ada kesalahan ya dibuktikan, korupsi nggak? Tapi kan tidak baik, (kalau hanya) disinyalir. Persepsi masyarakat disinyalir itu sudah terlibat," tambah Marwan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pendis Kemenag, Undang Sumantri sebagai kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Kemenag. Rupanya berkaitan dengan kasus itu, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus.
"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini