"Ya pokoknya semua hal yang harus ditindaklanjuti oleh KPK kalau ada temuan ya harus ditindaklanjuti," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
Seperti diketahui, Kemenag ada di bawah koordinasi Kemenko PMK. Dia mengatakan pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya revolusi mental yang digalakkan pemerintah.
"Ya itu bagian dari upaya kita untuk melakukan Gerakan Indonesia Bersih. Bersih itu kan tidak hanya bersih-bersih sampah termasuk membersihkan mental," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita serahkan kepada aparat yang memang punya wewenang untuk itu ya dalam hal ini KPK," ucap Muhadjir.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus dan penyelenggara negara terkait kasus korupsi di Kemenag. Setidaknya aliran uang itu sebesar Rp 10,2 miliar. Namun KPK tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang itu.
Tersangka baru yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah seorang mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) atas nama Undang Sumantri. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.
KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.
Aliran uang yang diduga terjadi:
- Rp 5,04 miliar terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs.
- Rp 5,2 miliar dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini