Jakarta - Penyidik KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan
Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. Kali ini seorang yang pernah menjabat sebagai direktur utama dari anak usaha PT
Garuda Indonesia mendapatkan panggilan sebagai saksi.
"Saksi atas nama Iwan Joeniarto," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Dalam jadwal pemeriksaan, Iwan tercatat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia. Perusahaan tersebut bergerak pada bidang pelayanan pesawat dan memfasilitasi perawatan pesawat. Namun, saat ditelusuri, Iwan sudah tidak lagi menjabat posisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 3 saksi lain yang dipanggil penyidik. Tiga saksi itu adalah Hengki Heriandono, Herianto Agung Putra, dan Ike Andriani. Hengki tercatat sebagai Vice President Corporate Secretary and Inventor Relations PT Garuda Indonesia, sedangkan Herianto dalam kapasitasnya sebagai mantan EVP Human Capital PT Garuda Indonesia. Nama terakhir ialah Ike, mantan Corporate Secretary PT Garuda Indonesia.
Semua saksi itu disebut akan dimintai keterangan untuk tersangka Hadinoto Soedigno. Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.
Kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai
beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Emirsyah--saat diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2017--diduga KPK menerima 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta dalam bentuk barang melalui Soetikno sebagai perantara dari Rolls-Royce P.L.C. Selain nominal yang diduga diterima Emirsyah, KPK mengidentifikasi adanya pusaran uang lain yang bahkan tidak hanya berada di dalam negeri serta tidak hanya pada Emirsyah seorang.
Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang itu tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Adapun Hadinoto diduga menerima suap juga melalui Soetikno senilai USD 2,3 juta dan 477 ribu euro yang dikirimkan ke rekening miliknya di Singapura.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini