Dirangkum detikcom, Kivlan Zen mendapatkan status tahanan rumah sejak Rabu 11 Desember 2019 lalu. Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan, salah satunya karena kondisi kesehatan Kivlan Zen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Tonin, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Akan tetapi, Kivlan mendapatkan hak untuk berobat seminggu dua kali dengan pengawalan jaksa.
"Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?," imbuhnya.
Baca juga: Kivlan Zen Kini Jadi Tahanan Rumah |
Meski telah mendapatkan status tahanan rumah, namun itu belum membuat Kivlan cukup puas. Dia melalui Tim Pembela Hukum (TPH) menyurati Jokowi, meminta dibebaskan dari segala permasalahan hukum.
"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar Tonin dalam keterangannya.
Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019. Tonin mengklaim surat itu telah dikirim ke- dan diterima oleh pihak Istana.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM.
Dalam surat tersebut, TPH memaparkan terseretnya Kivlan dalam kasus hukum bermula dari perseteruan Kivlan Zen dengan Wiranto, yang saat tu menjabat Menkopolhukam. Tim pengacara juga melampirkan sejumlah tautan berita pada surat tersebut.
"Sewaktu Bapak Wiranto sebagai Menkopolhukam, maka dalam statement-nya secara khusus tentang Kivlan Zen dan mengenai rencana pembunuhan dan kepemilikan senjata api dibuka/mulainya ke publik tanggal 28 Mei 2019 dan tanggal 11 Juni 2019 dan waktu-waktu yang lain berkaitan dengan Kivlan Zen adalah dari Kantor Menkopolhukam, dengan demikian apa-apa yang ada pada BAP projustitia disebarluaskan ke publik yang mana isi BAP tersebut ternyata berubah lagi isinya (tempus delicti)," paparnya.
Dalam surat itu, tim pengacara juga menyebut polisi telah membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) ke publik dengan menggelar jumpa pers di kantor Kementerian Polhukam pada 11 Juni 2019.
"Kapolri sekitar 13 Juni 2019 memberi pernyataan tentang Kivlan Zen, dengan demikian telah menganulir pemberitaan oleh media yang sebelumnya telah menyebut/menarik Kivlan Zen dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019," tuturnya.
Dalam surat tersebut, tim pengacara juga menuding polisi telah memberi uang kepada terdakwa lain agar mau menuruti arahan polisi dalam BAP-nya. Tonin mengaku punya bukti soal ini.
"Penyidik dalam hal ini Dirreskrimum/Kasubdit Jatanras memberikan bantuan kepada istri Helmi Kurniawan alias iwan, istri Irfansyah alias Irfan, istri Tahjudin alias Udin dan Suami Asmaizulfi alias Vivi di ruang rapat Dirreskrimum (d/h ruang rapat Kapolda), dan sampai sekarang masih memberikan santunan Rp 5 juta per terdakwa (terdakwa tertentu saja) tidak termasuk Kivlan Zen dan Habil Marati," tuturnya.
Tonin juga menuding polisi telah melakukan rekayasa untuk mengkriminalisasi kliennya. Bahkan, menurutnya, tuduhan perencanaan pembunuhan terhadap Wiranto pun tidak terbukti.
Lalu apa kata polisi soal tudingan tersebut? Dihubungi terpisah, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono membantah tudingan tersebut.
"Nggak bener. Kan sesuai dengan kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara," kata Argo saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
Argo juga memastikan tudingan tersebut tidak sesuai dengan keterangan saksi dalam pengadilan. Dia meminta seluruh pihak mengecek keterangan para saksi.
"Semua saksi silakan didengar sendiri di pengadilan," ucap Argo.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini