Kivlan Zen Kini Jadi Tahanan Rumah

Kivlan Zen Kini Jadi Tahanan Rumah

Matius Alfons - detikNews
Senin, 16 Des 2019 12:45 WIB
Foto: Kivlan Zen di rumahnya setelah menjadi tahanan rumah (dok.istimewa)
Jakarta - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen kini bebas dari Rutan Polda Metro Jaya. Purnawirawan TNI itu kini menjadi tahanan rumah dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dihubungi detikcom, Senin (16/11/2019).

Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertimbangannya karena kesehatan terdakwa, dia memiliki sakit (karena ada) 7 serpihan granat di tubuhnya belum bisa diangkat, kemudian saraf kejepit dan tensi naik-turun. Granat itu tahun '77 di Papua, beliau berjuang untuk negara," kata Tonin.

Selain itu, lanjut Tonin, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.

Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Kalaupun hendak berobat, Kivlan harus dikawal oleh jaksa.

"Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?," imbuhnya.





Dihubungi secara terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan soal pemberian tahanan rumah terhadap Kivlan itu. Barnabas mengamini jika Kivlan sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kivlan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya betul, cuma surat resminya dari kejaksaan kita belum terima, baru kontak telepon saja," kata Barnabas.

Menurut Barnabas, Kivlan telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/12) lalu.

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Halaman 2 dari 2
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads