"Bukan tahanan kota, tetapi tahanan rumah. Sudah sejak Rabu (11/12) kemarin," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta saat dihubungi detikcom, Senin (16/11/2019).
Perubahan status Kivlan sebagai tahanan rumah itu telah mendapatkan penetapan dari majelis hakim PN Jakpus dengan nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dengan berbagai pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Tonin, pengalihan status penahanan karena adanya jaminan dari 201 purnawirawan jenderal pensiunan Angkatan Darat.
Dengan beralihnya statusnya menjadi tahanan rumah itu, Kivlan tidak diperbolehkan keluar dari rumah. Kalaupun hendak berobat, Kivlan harus dikawal oleh jaksa.
"Senin sidang, berobat Selasa dan Kamis dikawal jaksa, mau lari ke mana juga Pak Kivlan?," imbuhnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan soal pemberian tahanan rumah terhadap Kivlan itu. Barnabas mengamini jika Kivlan sudah tidak lagi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Kivlan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul, cuma surat resminya dari kejaksaan kita belum terima, baru kontak telepon saja," kata Barnabas.
Menurut Barnabas, Kivlan telah resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (13/12) lalu.
Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Dalam hal ini, Kivlan pernah membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini