Pembunuhan ini terjadi di Dusun IV, Desa Orahili, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Sumut, pada Minggu (12/12).
Perwira Urusan Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo menjelaskan cekcok bermula saat korban bersama anaknya Dedi Waruwu pulang dari kebun dan bertemu para pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menyerang dengan tombak. Lalu korban membalas pakai parang, namun parangnya terjatuh dari gagang dan diambil oleh Talizomasi," ujar Restu saat dihubungi, Senin (16/12/2019).
"Saat korban hendak lari, Talizomasi menebaskan parang ke leher korban. Setelah korban terjatuh, Martinus membacoknya beberapa kali di wajah hingga tewas," jelasnya.
Kedua pelaku sudah diamankan Polres Nias. Dari tangan pelaku ditemukan tombak dan parang yang digunakan menghabisi nyawa korban.
Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan sanksi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini