"Iya betul itu namanya," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Fajar Heri Kuncoro saat dimintai konfirmasi soal nama Heru Kurniawan, Senin (16/12/2019).
"(Tersangka) bekerja di BUMN. Kalau posisinya apa kita tidak sampai di situ ya. Yang pasti dia sudah ditahan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Kurniawan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota usai menabrak Siti Aisah dan cucunya yang baru berusia 5 tahun. Saat kejadian, Aisah dan cucunya tengah menyeberang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor.
Dalam kejadian tersebut, Aisah meninggal dunia saat tiba di RS PMI Bogor. Sedangkan cucunya sampai saat ini masih dalam perawatan di RS PMI.
Heru dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas. (Hasil penyelidikan sementara) karena kurang kehati-hatian pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak pengguna jalan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser kepada wartawan. (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini