"Kami sadar, nggak semua daerah itu siap untuk suatu policy zonasi yang sangat rigid (kaku)," kata Nadiem di Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sistem zonasi sebelumnya membagi jatah-jatah kuota penerimaan siswa baru, yakni 80% kuota suatu sekolah diberikan untuk anak-anak yang bermukim di kawasan zonasi sekolah, 15% kuota untuk siswa yang berprestasi, dan 5% kuota untuk siswa perpindahan. Komposisi kuota ini akan diubah Nadiem supaya lebih longgar, khususnya untuk anak berprestasi yang memfavoritkan sekolah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota untuk siswa yang berada dalam zonasi sekolah bakal dikecilkan. Bila sebelumnya kebijakan zonasi mengalokasikan 80% untuk siswa sekitar zona sekolah, kini Nadiem menurunkan jatah itu menjadi 50%. Kuota untuk jalur afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar tidak diubah Nadiem alias tetap 15%. Kuota untuk jalur perpindahan domisili orang tua juga tetap 5%.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini