Pemberian kompensasi Rp 26 juta tersebut untuk mengontrak selama sebulan. Tercatat ada 34 kepala keluarga (KK) yang menjadi korban penggusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Seorang warga terdampak, Sambas Sadikin (58) menuturkan, dari hasil musyawarah yang dilakukan, warga menolak uang kontrakan itu. Apabila uang diterima, dengan kata lain warga setuju dengan pembangunan rumah deret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kalau memang Pemkot mau penggantian kerugian dan segala macem diganti rumah sampai jumlahnya, itu. Kita lepas dari situ. Kalau kontrak kan berarti masih ada urusan nantinya," kata Sambas usai menggelar jumpa pers pada Senin (16/12/2019).
Polri Periksa Anggotanya Terkait Penggusuran di Tamansari:
Warga lainnya, Budi Rahayu (43) mengatakan, penolakan dari warga merupakan hasil musyawarah. Dia mengaku menghargai keputusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan bersama ya. Jadi kalaupun ada beberapa orang yang mau, kalau saya pribadi kalau keputusan bersama ya menolak ya menolak semua. Tadi malam kita sepakat menolak untuk mendapat uang senilai Rp 26 juta," ucap dia.
Budi menuturkan warga sementara akan bertahan di Masjid Al Islam yang telah dijadikan sebagai posko pengungsian. Saat ini, Warga sedang menunggu putusan gugatan mengenai Izin Lingkungan di PTUN Bandung yang bakal dibacakan pada Kamis (19/12).
"Jadi sebetulnya yang saya tangkap kemarin dari warga ya mereka nungguin dulu hari Kamis keputusan di pengadilan dan setelah itu kita ambil langkah-langkah lain. Setelah hari Kamis dan itu selalu kita musyawarahkan secara bersama-sama. Mana suara terbanyak, itu yang kita ambil," ujar Budi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini