"Pelakunya sementara kita terapkan Pasal 338 KUHP," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Ridwan nekat menghabisi nyawa korban yang juga kekasihnya itu pada Jumat (13/12) di rumah tante korban, Kelurahan Tamangapa, Makassar. Pelaku membunuh korban dengan bantal dan pisau dapur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sementara menyebut motif pelaku adalah kalap lantaran korban, yang sedang hamil 4 bulan, hendak memberi tahu orang tuanya.
Menurut Syamsuddin, penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, dari dua orang sepupu korban, orang tua korban, hingga pelaku sendiri.
"Nanti (penambahan pasal) tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan lagi. Sementara itu. Adapun pemeriksaan lanjutan, nanti kita kembangkan lagi," kata Syamsuddin.
Geger! Mahasiswi UIN Makassar Dibunuh Pacar, Diduga Tengah Hamil:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini