Polri Tunggu Laporan PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah di LN

Polri Tunggu Laporan PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah di LN

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 16 Des 2019 12:11 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Polri dalam posisi menunggu berkaitan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi keuangan sejumlah kepala daerah yang diduga berada di rekening kasino di luar negeri. Bilamana ada bukti yang mengarah ke tindak pidana, Polri tidak segan untuk menindak.

"Prinsipnya kalau memang terbukti, bukti cukup, karena laporan itu harus ada cukup bukti, minimal dua alat bukti melanggar tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Sementara itu Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan pihaknya menunggu laporan hasil analisis PPATK. "Kita menunggu hasil dari PPATK seperti apa, nanti kan mereka mengeluarkan laporan hasil analisis, itu prosesnya," ucap Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Informasi ini pertama kali disampaikan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam Refleksi Akhir Tahun di kantornya. Badaruddin mengungkapkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya selama 2019.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nilai nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Badaruddin di kantornya, Jalan Ir Haji Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).



PPATK Telusuri Rekening Kasino Pejabat, MPR: Lapor Jika Ada Indikasi Pidana:




PPATK memberi peringatan agar kepala daerah tidak main-main dengan modus menyimpan atau melarikan hasil kejahatan ke lembaga perbankan maupun non-perbankan luar negeri.

"Ini adalah awal sinyal, bahwa para pelaku kejahatan jangan mencoba-coba untuk menyimpan sesuatu, melarikan sesuatu yang (bersifat) kejahatan. Termasuk ke luar negeri di lembaga non-perbankan, lembaga institusi penyedia jasa keuangan," tegas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/12).




Kiagus menyebut pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi (tipikor), seperti KPK, Polri, dan kejaksaan, terkait kasus ini. Dia menyebut diskusi yang dilakukan sudah dalam tahap memberikan informasi awal prihal rekening kasino itu.

"Ya pasti (kerja sama) PPATK nggak bisa melakukan sendiri, PPATK harus melihat subjek siapa, objek yang dilakukan apa, kalau itu tipikor pasti kita akan sampaikan ke KPK, bisa juga ke polisi, bisa juga ke Kejaksaan kalau dalam hal ini korupsi," pungkas dia.
Halaman 2 dari 2
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads