Sebagaimana dilansir dari hindustantimes, Jumat (13/12/2019), Presiden India Ram Nath Kovind menyetujui RUU Kewarganegaraan (Amandemen) itu disahkan pada Kamis (14/12). Undang-undang ini mulai berlaku sejak hari itu.
Sesuai dengan UU baru itu, anggota komunitas Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang datang dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014 dan menjadi korban penganiayaan agama tidak akan diperlakukan sebagai imigran ilegal. Mereka akan diberi kewarganegaraan India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diberi kewarganegaraan India dengan minimal masa tinggal 5 tahun di India. Sebelumnya, di UU lama mencantumkan syarat 11 tahun.
UU baru itu mengusulkan untuk memberikan kekebalan kepada para pengungsi yang menghadapi kasus-kasus hukum kepada migran yang sebelumnya dianggap ilegal.
Menurut undang-undang baru, hak kewarganegaraan ini tidak berlaku untuk daerah suku Assam, Meghalaya, Mizoram, dan Tripura.
Memicu Protes
Sebagian besar orang di negara-negara Timur Laut, terutama di Assam dan Tripura, telah menentang undang-undang tersebut dengan mengatakan akan membatalkan ketentuan Assam Accord tahun 1985, yang ditetapkan pada 24 Maret 1971, sebagai batas waktu untuk deportasi semua imigran ilegal terlepas dari agama.
Sebagaimana dilansir dari AFP, protes besar-besaran ribuan orang terhadap undang-undang tersebut berlangsung sejak Senin (9/12) di negara-negara Timur Laut. Dua orang dilaporkan tewas dan lainnya mengalami luka-luka pada hari Kamis (12/12) seusai bentrokan dengan polisi.
Setelah pengesahan RUU di kedua majelis parlemen, Perdana Menteri Narendra Modi berjanji bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak rakyat di Timur Utara.
Aksi protes ini terpusat di beberapa kota, seperti Guwahati, Dibrugarh, Tezpur, Dhekiajuli, dan Shillong. Aparat pun memberlakukan jam malam untuk terus menjaga situasi agar kondusif.
Sementara itu, ada 700 tokoh India, yang terdiri atas ahli hukum, akademisi, dan aktor, yang menandatangani pernyataan tegas menolak UU itu.
Sedangkan di Indonesia, protes itu juga disampaikan. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta, mengecam pengesahan UU ini karena dinilai mengandung unsur diskriminasi terhadap umat Islam.
"Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, bangsa kita lahir atas deklarasi penghapusan atas penjajahan di atas dunia. Indonesia juga harus terlibat aktif dalam menghadirkan ketertiban dunia. Maka pelanggaran HAM yang berwujud pengesahan UU diskriminatif oleh pemerintah India harus jadi perhatian pemerintah Indonesia," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/12).
Sukamta mendesak pemerintah Indonesia agar langsung memanggil Dubes India. Pemerintah diminta menyampaikan protesnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini