DPRK Banda Aceh Dukung Fatwa Larangan Pakai Simbol Agama di Baju-Mobil

DPRK Banda Aceh Dukung Fatwa Larangan Pakai Simbol Agama di Baju-Mobil

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 10:57 WIB
Masjid Raya Baiturrahman (Foto: shutterstock)
Banda Aceh - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melarang umat Islam menggunakan simbol Islam di peci hingga mobil. Ketua Komisi I DPR Kota (DPRK) Banda Aceh Musriadi Aswad menilai pelarangan itu untuk menjaga kemuliaan kalimat tauhid.

"Pengunaan simbol Islam di mobil dan pakaian bertuliskan tauhid ditakutkan kita tidak mampu merawat kemuliaan kalimat tauhid yang menempel pada tempat-tempat tersebut," kata Musriadi kepada detikcom, Jumat (13/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi I DPR Kota Banda Aceh ini mencontohkan seseorang menggunakan pakaian bertuliskan kalimat tauhid. Ketika keringat mengucur dan membasahi baju, masih mampukah orang tersebut memuliakan kalimat tauhid dari baunya keringat.

"Ketika ke toilet, seharusnya mencopot benda-benda yang bertuliskan tauhid itu. Bagi saya, kalimat tauhid itu harus terus terucap dan tertanam dalam sanubari terdalam, tak perlu diperlihatkan dan dipertontonkan," jelas politisi PAN ini.



Menurutnya, tulisan kalimat tauhid harus terhindar dari najis, terinjak dan hal-hal lain. Musriadi menilai, MPU mengeluarkan fatwa tersebut agar umat Islam jangan sampai melecehkan nama agung Allah Swt atau ayat-ayat Alquran yang mulia.

"Demi menjaga keagungan kalimat tersebut kita harus menyadari bahwa kalimat tauhid adalah zikir dan sarana mengingat Allah," sebutnya.



"Perbanyaklah zikir dengan menyebut nama Allah dengan keutamaan yang telah disebutkan, daripada memperbanyak kalimat tauhid di berbagai tulisan yang tidak menjamin kita bisa memuliakan kalimat tersebut," ungkap Musriadi.



Seperti diketahui, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam.

"Bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.

Pelarangan itu, jelas Faisal, untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak terhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di dinding atau pintu rumah.

"Kalau misalnya kalimat 'La ilaha illallah' ditulis di baju, nanti waktu dicuci gimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi diinjak oleh tukang bersih," ungkap Faisal.


Halaman 2 dari 3
(agse/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads