Ulama Aceh Larang Simbol Islam di Peci-Mobil, MUI: Sifat Fatwa Kontekstual

Ulama Aceh Larang Simbol Islam di Peci-Mobil, MUI: Sifat Fatwa Kontekstual

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 09:13 WIB
Asrorun Niam (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang salah satu poinnya berisi tentang larangan menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil perlu dipahami secara utuh. Fatwa dikeluarkan dalam konteks dan waktu tertentu.

"Perlu dipahami utuh fatwa tersebut, termasuk konteks n pertimbangannya. Fatwa itu adalah jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul, dalam konteks ruang dan waktu tertentu Sehingga kita harus memahami masalah yang difatwakan, latar belakang fatwa, serta fatwa yang ditetapkan. Karena pada hakikatnya fatwa itu kontekstual sifatnya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, kepada wartawan, Kamis (12/12/2019) malam.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam menjelaskan fatwa tidak bisa dipahami secara sepotong. Ada pertimbangan hukum yang melandasi keluarnya fatwa tersebut.

"Intinya, pemahaman terhadap hasil fatwa harus utuh, tidak bisa sepotong hanya di ujung. Harus lengkap konteks dan pertimbangan hukumnya," ujar dia.






Simak juga video Ma'ruf Amin soal Standardisasi Dai MUI: Kompetensi Ini Penting!:



Salah satu alasan ulama Aceh mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mencegah simbol Islam dibawa ke tempat tidak terhormat. Niam setuju simbol keagamaan tak dibawa ke tempat tidak terhormat.

"Penempatan simbol-simbol keagamaan di tempat yang tidak terhormat tentu harus dicegah, apalagi kalimat tauhid, tahmid, lafzhul jalalah, dan kalimat suci lainnya. Sekarang pertanyaannya, apakah penempatan simbol keagamaan di mobil, secara umum menyebabkan pada istijza'? Kalau jawabnya ya, maka dilarang. Kalau jawabnya secara umum tidak menyebabkan istihza' dan masyarakat menilai itu hal baik, ya berarti tidak terlarang," ujar dia.



Sebelumnya, ulama Aceh mengeluarkan fatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. Dalam fatwa itu, umat Islam dilarang menggunakan simbol Islam pada peci hingga mobil.

Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pengkajian dari berbagai sudut pandang oleh ulama Aceh. Rencananya, fatwa dikeluarkan pada awal 2019, namun ditunda.

"Pertama pembahasan fatwa ini sudah kita agendakan sejak lama. Tapi kalau kita fatwakan jelang Pemilu dianggap ada kaitan dengan politik makanya kita tunda. Ini baru kita sahkan kemarin," kata Faisal kepada wartawan, Kamis (12/12).

Salah satu poin dalam fatwa tersebut adalah terkait penggunaan simbol agama. Umat Islam dilarang menggunakan simbol-simbol agama lain dengan sengaja, kecuali ada unsur kedaruratan. Faisal mencontohkan umat Islam yang tinggal di daerah minoritas.

"Dan bagi umat Islam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat 'La ilaha illallah' atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga dilarang penggunaannya," kata Faisal.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads