Tersangka berinisial AS (58), warga Kebonsari Kulon. Dalam perjudian sabung ayam tersebut, tersangka bertindak sebagai juru rawat ayam setelah diadu.
Tersangka biasanya membersihkan luka ayam dengan air atau mengobatinya. Kapolsek Mayangan Kompol Ahmad Firman mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan.
Menurutnya, empat orang yang sebelumnya diamankan akhirnya dibebaskan dan ditetapkan sebagai saksi lantaran tidak terbukti terlibat dalam sabung ayam tersebut. "Karena mereka tidak terlibat, kami bebaskan keempatnya dan hanya bersifat saksi kejadian," kata Firman, Kamis (12/12/2019).
Meski demikian, pihaknya memburu empat pelaku sabung ayam, yang berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi sudah mengantongi identitas empat orang tersebut.
Selain membebaskan empat orang yang diamankan, polisi mengembalikan enam ekor ayam jago jenis bangkok kepada pemilik masing-masing. Ayam tersebut bukan ayam aduan, melainkan ayam para pedagang di pasar.
Petugas juga mengembalikan motor milik para pedagang ayam. "Kalau dari TKP, yang tetap kami amankan dua ember spon untuk memandikan ayam aduan sebagai barang bukti," pungkasnya. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini