Kasus Pengadaan Alkes Flu Burung, Dirut PT CPC Divonis 16 Bulan Bui

Kasus Pengadaan Alkes Flu Burung, Dirut PT CPC Divonis 16 Bulan Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 18:13 WIB
Sidang kasus pengadaan alkes flu burung. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Freddy dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Freddy dan korporasi disebut mendapatkan keuntungan dari perbuatannya. Freddy melalui PT CPC memperoleh sebesar Rp 10,8 miliar dan PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) menerima sejumlah Rp 1,4 miliar. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 miliar.

Hakim mengatakan Freddy mengatur proses pengadaan Reagen Dan Konsumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI, agar PT KFTD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa. Perbuatan Freddy itu dilakukan bersama-sama Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan saat itu, dan Direktur Trading PT KFTD Tatat Ramita Utami.

Freddy mengikuti pengadaan Reagen dan Konsumable pada Departemen Kesehatan. Freddy melakukan kesepakatan dengan Tatat Ramita Utami atas pengadaan tersebut serta memberikan harga penawaran Rp 27,7 miliar.

Setelah itu, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar mendapatkan arahan dari Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan dalam rangka pengadaan Reagen dan Konsumable dengan metode penunjukan langsung dan nantinya dikerjakan oleh Tatat Rahmita dari PT KFTD.

Atas pengadaan itu, PT KFTD menerima pembayaran Rp 26,3 miliar dari panitia pengadaan. Kemudian uang tersebut ditransfer ke PT CPC untuk membayar pembelian Reagen dan Konsumable. PT KFTD pun mendapatkan management fee sejumlah Rp 1,4 miliar.

Selain hukuman pidana, Freddy divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Freddy sudah mengembalikan uang Rp 9,7 miliar dari hasil yang dinikmatinya sehingga sisa yang harus dikembalikan Rp 1,1 miliar.



Apabila Freddy tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Freddy dipidana penjara selama 3 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp 1,1 miliar," tutur hakim.

Atas vonis itu, jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sedangkan Freddy tidak mengajukan banding dan menerima putusan itu.
Halaman 2 dari 2
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads