"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK Ronald saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Freddy diyakini bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Negara mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 miliar, telah dinikmati pihak korporasi sebagai berikut PT KFTD sebesar Rp 1,4 miliar, PT CPC sebesar Rp 10,8 miliar. Berdasarkan uraian di atas, kami berpendapat unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ucap jaksa.
Jaksa mengatakan Freddy melakukan pengaturan proses pengadaan Reagen Dan Konsumable Penanganan Virus Flu Burung dari DIPA APBN-P TA 2007 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes RI, agar PT KFTD yang sebelumnya sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa. Perbuatan Freddy itu dilakukan bersama-sama Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar, Ratna Dewi Umar, Siti Fadilah selaku menteri kesehatan saat itu dan Direktur Trading PT KFTD, Tatat Ramita Utami.
Freddy diyakini jaksa mengikuti pengadaan Reagen dan Konsumable pada Departemen Kesehatan. Freddy melakukan kesepakatan dengan Tatat Ramita Utami atas pengadaan tersebut serta memberikan harga penawaran Rp 27,7 miliar.
Setelah itu, Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Ratna Dewi Umar mendapatkan arahan dari Siti Fadilah selaku Menteri Kesehatan dalam rangka pengadaan Reagen dan Konsumable dengan metode penunjukan langsung dan nantinya dikerjakan oleh Tatat Rahmita dari PT KFTD.
Atas pengadaan itu, jaksa menyebut PT KFTD menerima pembayaran Rp 26,3 miliar dari panitia pengadaan. Kemudian uang tersebut ditransfer ke PT CPC untuk membayar pembelian Reagen dan Konsumable. PT KFTD pun mendapatkan management fee sejumlah Rp 1,4 miliar.
"Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas dan nyata terdakwa turut serta menggunakan kewenangan atau sarana jabatan atau kedudukan kuasa pengguna anggaran untuk tujuan lain yang dimaksud diberikan kewenangan itu. Maka berpendapat unsur menyalahkan gunakan kesempatan kewenangan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.
Selain hukuman pidana, jaksa menuntut Freddy membayar uang pengganti sebesar Rp 1.087.513.924. Freddy disebut jaksa sudah mengembalikan uang Rp 9,7 miliar dari hasil yang dinikmatinya sehingga sisa yang harus dikembalikan Rp 1.087.513.924.
Apabila Freddy tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi membayar uang pengganti, Bowo dipidana penjara selama 1 tahun
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp 1.087.513.924," tutur jaksa. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini