"Yang saya bicarakan memang tentang PMA Majelis Taklim karena itu kan mengundang kontroversi, khususnya kewajiban, karena itu kita sudah sepakat dan sebenarnya Pak Menteri juga sama, bahwa intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Ma'ruf menegaskan tidak ada kewajiban bagi majelis taklim untuk mendaftar ke Kemenag. Namun, bagi yang mendaftar, akan diberi pelayanan dan pembinaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ma'ruf mengatakan majelis taklim yang tidak mendaftar tetap boleh beraktivitas. "Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan, jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," ujarnya.
Lalu saat ditanya apakan PMA itu akan direvisi, Ma'ruf menuturkan akan disesuaikan. "Ya nanti disesuaikan lah, apa namanya itu, pokoknya disesuaikan lah," tuturnya. (idh/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini