"Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan jeda 5 tahun eks koruptor maju Pilkada setelah selesai menjalani pidana, KPU menyatakan segera merevisi PKPU 18 tahun 2019 tentang Pilkada 2020.
"KPU akan mempelajari putusan MK dan tentu saja akan melakukan revisi terhadap syarat calon yang telah diatur dalam PKPU 18 tahun 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Evi mengatakan, saat ini aturan pencalonan terkait eks napi korupsi di PKPU berada di syarat pencalonan. Menurutnya, dengan adanya putusan MK, maka perubahan akan dilakukan pada syarat pencalonan dan syarat calon.
KPU juga akan melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk pengundangan PKPU hasil revisi. Evi mengatakan, proses revisi ini seharusnya dapat berjalan cepat.
"Tentu kita harus harmonisasi ya, harmonisasi ke KemenkumHAM, kalau bisa ini cepat karena hanya soal berkaitan dengan putusan MK," kata Evi.
Putusan MK didukung banyak pihak. KPK menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan eks narapidana korupsi ikut pilkada setelah 5 tahun keluar dari penjara sebagai hal positif. Menurut KPK, putusan ini bisa sedikit membatasi agar eks napi koruptor maju di pilkada.
"Dari perspektif pemberantasan korupsi KPK melihat putusan ini dapat mengurangi risiko koruptor kembali menjadi kepala daerah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Febri berharap putusan itu bisa segera diimplementasikan dalam peraturan KPU. Febri juga meminta agar aturan itu lebih dipertegas kembali soal waktu awal penghitungan pelaksanaannya.
"Salah satu poin yang perlu ditegaskan adalah titik awal dihitungnya waktu 5 tahun adalah setelah pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menghormati putusan MK.
"Bagus. Itu wewenang MK dan kita harus menaati itu. Tapi itu baru pilkada, belum DPR, DPD," ujar Mahfud.
Simak Video "Tok! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Ini Syaratnya"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini