"Sebanyak 44 tersangka kasus perjudian ini kami amankan dalam kurun waktu lima hari, pada 6-10 Desember 2019," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (11/12/2019).
Penangkapan 44 pelaku itu ini mayoritas bermula dari informasi masyarakat di sejumlah Kecamatan di Banyuwangi. Sebab, aktivitas para pejudi ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat.
Dengan sigap, polisi kemudian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
"Ada 14 barang bukti yang sudah diamankan, seperti, kotak cap jiki, kartu-kartu remi, meja biliar, serta uang tunai Rp 4.585.000 dan barang bukti lainnya," katanya.
Menurut Arman, dari 44 pejudi yang telah diamankan tersebut, satu di antaranya adalah seorang wanita. Dengan melakukan perjudian jenis jiki, capsa remi, togel, remi sanggong, biliar, serta ceki. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Kebanyakan melakukan judi togel, dengan rating tertinggi di wilayah Banyuwangi kota," tutup Arman. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini