Korban berinisial D (28) terluka di bagian wajah hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Mantan suami-istri tersebut sudah bercerai sekitar sebulan sebelum sang mantan suami menyiramkan air keras ke wajah korban pada 11 November lalu.
"Kasus ini kami nyatakan kasus penyiraman air keras menggunakan cairan HCL," kata Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardhana, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa penyiraman air keras ini dilakukan di pinggir jalan di Kelurahan Ciwedus. Saat itu korban baru saja menjemput anaknya di sekolah. Di TKP, pelaku langsung menyiramkan air keras dan mengenai wajah korban.
Tonton juga Penyiram Air Keras di Jakbar Teror Perempuan, Ngaku Kurang Diperhatikan :
"Terkena muka tapi untuk saat ini korban hampir sepenuhnya pulih, karena kandungannya 33 persen yang mungkin sudah dioplos sehingga tidak terlalu membakar wajah," ujarnya.
Selain motif ditolak balikan, pelaku merasa cemburu kepada mantan istrinya tersebut lantaran sering jalan dengan laki-laki. Atas dasar itu, pelaku merasa marah dan kesal kepada korban.
"Tersangka menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan diarahkan ke wajah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Halaman 2 dari 2