Jakarta -
Mendikbud Nadiem Makarim akan menghapus Ujian Nasional (
UN) mulai 2021. UN diganti menjadi
Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Namun, Ikatan Guru Indonesia (IGI) menilai mestinya kebijakan ini diterapkan mulai 2020.
"Terkait Ujian Nasional sebenarnya kami berharap Ujian Nasional dihapuskan bukan di tahun ajaran 2020-2021, tetapi seharusnya sudah dihapuskan di tahun ajaran 2019-2020," ujar Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ramli mengatakan, pemerintah seharusnya menggunakan anggaran UN untuk pengangkatan guru. Pasalnya, menurut catatannya, saat ini masih ada guru yang tak jelas statusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus mengupayakan segala cara agar anggaran yang dibutuhkan untuk pengangkatan guru mengingat 52% guru kita saat ini tidak jelas statusnya, tidak jelas pengangkatannya dan juga tidak jelas pendapatannya," tutur Ramli.
Dia pun setuju dengan keputusan Mendikbud untuk menghapus UN. Namun, yang terpenting, kata dia, ialah tentang bagaimana format ini bisa menghemat anggaran besar.
"Saat ini sebenarnya sudah jalan namanya asesmen kompetensi siswa Indonesia atau aksi tinggal, mungkin butuh disederhanakan. Kami mengusulkan agar dibuat sistem yang mampu menghemat anggaran besar, mungkin agar anggaran pendidikan kita untuk bisa lebih difokuskan pada upaya kita mencukupkan guru-guru di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, format seperti Ujian Nasional 2020 akan menjadi yang terakhir. Mendikbud Nadiem Makarim menyebut program pengganti Ujian Nasional akan mulai berlaku pada 2021.
"Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN itu silakan lanjut untuk 2020. Tapi itu hari terakhir UN seperti format sekarang diselenggarakan," kata Nadiem saat rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini