"Ya silakan kalau ada yang pro kontra, yang nyinyir ya silakan," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Tjahjo mengatakan, seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku. Dia kemudian mencontohkan soal penegakan aturan di profesi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton juga Komnas HAM Singgung Poin Pertama SKB Penanganan Radikalisme ASN Offside :
Meski menuai pro dan kontra, Tjahjo mengaku SKB untuk menangkal radikalisme ini akan tetap dijalankan. Dia berharap dengan penerapan SKB ini kinerja ASN dapat lebih profesional.
"Oh tetap. Ini kan kita yang punya aturan. Supaya ASN itu ya kerjanya optimal, profesional, dan melayani masyarakat," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini