Ma'ruf Dukung SKB Tangkal Radikalisme di ASN: Untuk Pengawasan

Ma'ruf Dukung SKB Tangkal Radikalisme di ASN: Untuk Pengawasan

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 02 Des 2019 22:54 WIB
Foto: Wapres Ma'ruf Amin (Fida-detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur sinergi 6 kementerian dan 5 lembaga untuk menangkal radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Ma'ruf mengatakan SKB tersebut juga bisa mengawasi ASN dari radikalisme.

"Saya kira supaya jangan ada ASN yang terpapar. Andaikata diketahui ada yang terpapar, perlu adanya upaya untuk deradikalisasi. Jadi itu pengawasan juga. Jadi nggak ada masalah," kata Ma'ruf di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).


Terkait postingan viral mengenai polisi masjid, Ma'ruf menuturkan masjid memang perlu diawasi dari ujaran kebencian. Namun bukan berarti harus ada polisi masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu maka perlu adanya semacam pada masjid-masjid itu diberikan pengertian lah. Bukan diawasi begitu. Ada polisi masjid, ndak bukan begitu," jelas Ma'ruf.

Ma'ruf menyebut perlu ada bimbingan ke masjid-masjid. Penyampaian khutbah di masjid, menurut Ma'ruf, jangan sampai membuat narasi kebencian.

"Perlu adanya bimbingan, pada masjid, supaya masjid-masjid itu tahu. Jangan sampai ada narasi-narasi, penyampaian khotbah-khotbah, dakwah-dakwah yang menimbulkan permusuhan," jelasnya.

Sebelumnya, mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.

Berikut 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB Penanganan Radikalisme ASN:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

Berikut 11 instansi yang meneken SKB tersebut:

- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Badan Intelijen Negara
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Kepegawaian Negara
- Komisi Aparatur Sipil Negara

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads