Kasat Reskrim Polres Indramayu dan Seorang Jaksa Dipanggil KPK di Kasus Suap

Kasat Reskrim Polres Indramayu dan Seorang Jaksa Dipanggil KPK di Kasus Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 10 Des 2019 11:29 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo terkait kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR yang menjerat Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Suseno diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Supendi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP (Supendi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Selain itu, KPK memanggil satu saksi lagi yakni Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Abdillah. Ia juga akan diperiksa untuk Supendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Supendi bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), dan Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono (WT) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR.

Supendi diduga menerima duit Rp 200 juta. Omarsyah diduga menerima total Rp 350 juta. Sedangkan Wempy diduga menerima Rp 560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Duit ini diterima Supendi dari Carsa AS (CAS), pihak swasta yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. CAS diketahui mendapatkan 7 proyek pekerjaan di Dinas PUPR dengan nilai proyek Rp 15 miliar.


Tonton juga Bupati Indramayu Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp 200 Juta :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads