"Per hari ini yang bersangkutan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) itu kurang-lebih Rp 1 miliar sekian," tutur Angga
"Modusnya tentu bervariatif, ada yang fiktif, ada yang markup, tergantung dari kegiatan-kegiatannya," lanjutnya.
Kejari juga menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi dan stempel. Barang bukti ditemukan saat pihak Kejari melakukan penggeledahan di rumah tersangka maupun di kantor desa.
Asep ditahan di Lapas Kelas III Cikarang untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan.
"Selanjutnya akan ada penahanan lanjutan, namanya penahanan, yang dimintakan penyidik ke penuntut umum selama 40 hari. Setelah 40 hari, kalau nanti penuntut umumnya merasa berkas perkara sudah lengkap ataupun belum lengkap, nanti akan ada P18, P19, atau P21," kata Angga.
Asep merupakan Kades Karangasih, Kecamatan Utara, yang menjabat dua periode, yakni 2006-2012 dan 2012-2018. Kejari masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Asep dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini