"Itu hanya dipindahkan dari yang tadinya khilafah-nya itu masuk ke fikih dipindahkan ke sejarah ya. Sejarah nggak boleh hilang tetapi fikih nggak ada lagi," kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Menurut Fachrul, maksud surat tersebut hanyalah perpindahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah. Pernyataan Fachrul tersebut kemudian dijelaskan secara lebih spesifik oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamarudin pun menggambarkan wujud pengajaran khilafah dalam kajian sejarah. Dia mencontohkan hal tersebut terjadi pada masa kejayaan Turki Usmani.
"Mulai dari khulafaur rasyidin sampai jatuhnya Turki Utsmani pada tahun 1924, itu tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberi perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual," sambungnya.
Baca juga: Menag Fachrul Razi: FPI Beda dengan HTI |
Dia menegaskan pemaknaan khilafah sebagai sistem kenegaraan tidaklah cocok dengan kondisi di Indonesia saat ini. Pria berkacamata ini menyebut berbagai negara Islam di dunia pun tidak menerapkan khilafah sebagai sistem kenegaraannya.
"Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk konteks Indonesia, negara bangsa yang sudah memiliki konstitusi dan sekarang ini di dunia ini sudah tidak ada lagi negara Islam yang menerapkan khilafah. Negara Islam itu ada yang republik, ada yang kerajaan, ada yang sekuler, ya seperti Turki," jelas Kamarudin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini