"Perlu saya sampaikan di sini, bahwa kawasan ini dari perempatan Gramedia sampai pertigaan Wisma Hartono adalah kawasan tanpa spanduk," ujar Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Senin (9/12/2019).
Untuk itu, Haryadi meminta personel Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan kelurahan setempat menertibkan setiap spanduk yang terpasang di Jalan Jenderal Sudirman. Sebab, spanduk itu dipastikan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon Satpol PP dan camat-lurah saling mengingatkan kalau ada spanduk tolong itu (diterbitkan karena) pasti ilegal. Saya pastikan itu ilegal dan bisa dicopot oleh petugas kami," tutur politikus Partai Golkar tersebut.
![]() |
Kendati bebas spanduk, kawasan perkantoran di Kota Yogyakarta ini belum bebas papan reklame. "Disediakan tempat-tempat periklanannya di tiang-tiang itu, nanti bisa menghubungi Pemkot Yogyakarta," katanya.
Menurut Haryadi, upaya pemerintah melarang pemasangan spanduk dan pemindahan kabel FO ke bawah tanah di jalar semipedestrian Jalan Jenderal Sudirman adalah upaya Pemkot untuk mempercantik kawasan tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini