Di Hari Antikorupsi, Ketua MPR Bamsoet Soroti Asset Recovery

Di Hari Antikorupsi, Ketua MPR Bamsoet Soroti Asset Recovery

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 09 Des 2019 15:23 WIB
Foto: Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom
Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti perihal pengembalian aset negara atau asset recovery yang dinikmati koruptor. Bamsoet meminta penegak hukum, termasuk KPK juga memprioritaskan asset recovery.

"Stolen asset recovery atau pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi memang tak mudah karena itu para penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan, harus lebih cerdik. Jangan kalah langkah," ujar Bamsoet saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia itu dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkominfo Johhny G Plate. Hadir pula Ketua DPD La Nyalla Mattaliti serta Ketua KPK terpilih Komjen Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bamsoet memaparkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 2018 kerugian negara yang timbul akibat korupsi mencapai Rp 9,2 triliun, dari 1.053 putusan terhadap 1.162 terdakwa. Tapi pengembalian aset negara dari pidana tambahan uang pengganti hanya sebesar Rp 847 miliar.

"Kesulitan mengembalikan aset negara yang dikorupsi lantaran para pelaku tindak pidana korupsi kerap kali memiliki akses yang luar biasa, dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang. Belum lagi ditambah adanya aturan kerahasiaan bank yang lazim diterapkan pada berbagai negara tempat aset hasil korupsi disimpan," sesal Bamsoet.


Menurutnya, para penegak hukum, termasuk KPK, memiliki landasan hukum untuk mengoptimalkan asset recovery. Optimal atau tidaknya pengembalian aset negara, sebut Bamsoet, bergantung pada keseriusan para penegak hukum.

"Perangkat hukum selain KUHP dan KUHAP juga sudah banyak yang bisa dijadikan landasan pengembalian asset recovery. Seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Timbal Balik Dalam Masalah Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tinggal bagaimana para aparat hukum menegakkannya," tutur Bamsoet.


Dengan landasan hukum yang dimiliki, Bamsoet berharap para penegak hukum bisa meminimalisasi korupsi di Tanah Air. Dia juga meminta para partai politik ikut serta berkomitmen menyediakan calon pejabat negara yang bebas dari korupsi.

"Selain pencegahan, penegakan, dan asset recovery, membersihkan Indonesia dari korupsi juga harus dimulai dari membersihkan partai politik, sebagai penyedia stok penyelenggara negara. Tanpa itu semua, Indonesia yang bersih dari korupsi hanyalah sekadar mimpi," ucap politikus Golkar itu. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads