Kasus-kasus Korupsi Bencana Tanpa Vonis Mati Seperti Disinggung Jokowi

Kasus-kasus Korupsi Bencana Tanpa Vonis Mati Seperti Disinggung Jokowi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Senin, 09 Des 2019 12:40 WIB
Foto ilustrasi korupsi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditanya siswa SMK soal mengapa koruptor tak dihukum mati. Jokowi menyebut bahwa jika korupsi bencana alam, koruptor bisa dihukum mati. Namun, hingga kini belum ada koruptor anggaran bencana alam yang dihukum mati.

Mulanya, Presiden Jokowi menjawab pertanyaan siswa SMK itu dalam acara bertajuk #PrestasiTanpaKorupsi. Sang siswa bertanya, mengapa negara tidak seperti negara maju yang menghukum mati koruptor.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara tidak ada hukuman mati?" ujar Harley di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jokowi lantas mengatakan bahwa koruptor mungkin untuk dihukum mati. Namun, hukuman mati ini berlaku untuk korupsi bencana alam.

"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi.

Namun Jokowi menyebut belum ada koruptor yang dihukum mati, meskipun itu korupsi bencana alam. "Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati, UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," jelas Jokowi.


Dalam UU KPK sendiri hukuman mati untuk korupsi bencana alam sudah diatur. Meskipun sudah direvisi sebanyak tiga kali, pasal tentang hukuman mati koruptor bencana masih tidak hilang. Dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati untuk korupsi bencana alam itu ada dalam Pasal 2:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Keadaan tertentu yang dimaksud sebagaimana ditulis dalam bagian penjelasannya ialah:

Pasal 2 ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun pasal ini belum juga diterapkan. Padahal, sudah ada beberapa kasus korupsi yang terkait bencana alam. Ini daftarnya:

1. Mantan Bupati Nias

Pada tahun 2011, eks Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha pernah terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias, Sumut yang dilakukan sejak tahun 2006-2008. Dugaan korupsi itu nilainya sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 9,4 miliar yang dikucurkan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut. Dalam kasus ini, sejumlah tersangka lain juga dijadikan terdakwa, yakni mereka yang menerima dana korupsi bencana alam tersebut antara lain anggota DPRD Kabupaten Nias.


Pada tuntutan pertama dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan, Rabu (13/7/2011), dia dituntut 8 tahun penjara. Namun, ketika kasusnya sudah masuk ke tingkat kasasi di MA, hukuman penjara Binahati menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

2. Eks Anggota DPRD Mataram

Pada tahun September 2019, mantan Anggota DPRD Mataram dari Fraksi Golkar Muhir terjaring OTT Kejari Mataram terkait kasus pungli bencana alam.

Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Muhir itu bersumber dari dana proyek senilai Rp 4,2 miliar yang dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2018. Dana itu untuk perbaikan 14 unit gedung SD dan SMP terdampak bencana gempa bumi di Kota Mataram.


Namun, sidang yang digelar di PN Tipikor Mataram pada Jumat (1/3/2019), Muhir divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

3. Korupsi Proyek Penyediaan Air di Daerah Bencana

Pada Desember 2018, KPK menggelar OTT terhadap delapan pejabat PUPR. OTT ini terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM). Beberapa proyek pembangunan SPAM diketahui berada daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang saat itu baru terkena bencana tsunami.

Para tersangka itu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1 sebagai tersangka penerima. Kemudian, Budi Suharto, Dirut PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT WKE, Irene Irma, Direktur PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PT TSP sebagai tersangka pemberi.


Total suap yang diduga para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu dan SGD 22.100. Duit itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.

Kemudian dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019), Anggiat dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

4. Korupsi Rehab Masjid di NTB

Kemenag RI melalui usulan Kanwil Kemenag NTB menggelontorkan dana Rp 6 miliar yang bersumber dari APBN. Pencairan pada tahap pertama itu untuk bantuan rehab masjid terdampak gempa sebanyak 58 masjid. Namun ada laporan dari masyarakat yang menyebut proses pencairan dana rekonstruksi masjid lamban, hingga polisi melakukan penyelidikan.

Buntutnya, ditetapkanlah tiga tersangka yang merupakan ASN dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB tersebut berinisial BA, IK, dan SL. SL diketahui inisial dari H. Silmi.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram pada Selasa (20/8/2019) lalu, menjatuhkan vonis hukuman kepada H Silmi selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan. Vonis hukumannya setengah lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, jaksa tetap mengajukan banding.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads