Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan tersangka MY merampok di minimarket di Kampung Pasir Kalong, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (8/10/19) lalu.
"Saat itu pelaku bersama rekannya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) masuk ke minimarket yang buka 24 jam. Saat di dalam minimarket, salah satu pelaku menodongkan benda diduga senjata api mainan kepada pegawai minimarket," kata AKBP Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (12/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 39 juta saat itu," katanya.
Setelah berhasil mengambil uang di minimarket, kedua pelaku melarikan diri. Namun, aksi para pelaku itu terekam kamera CCTV, sehingga polisi bisa mengidentifikasi para pelaku.
Berbekal rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, polisi mendeteksi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Surabaya. Polisi lalu bergerak ke Surabaya hingga berhasil menangkap pelaku pada Kamis (24/10/19).
Akan tetapi, pelaku melawan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. Polisi pun melepaskan tembakan di bagian kaki untuk melumpuhkan pelaku.
Dari tangan tersangka MY, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang, kemeja, dan sepatu yang identik dengan yang digunakan salah satu pelaku sebagaimana terekam kamera CCTV dan 1 unit telepon genggam.
MY saat ini ditahan di Polresta Tangerang. Sementara teman MY masih diburu polisi.
"Tersangka MY dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandas Ade.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini