Universitas Pancasila: Tersangka Ganja Alumni, Tak Ditangkap di Kampus

Universitas Pancasila: Tersangka Ganja Alumni, Tak Ditangkap di Kampus

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 21:20 WIB
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap jaringan pengedar ganja, salah satunya dibekuk di lingkungan kampus Universitas Pancasila (UP), Depok. Pihak UP mengatakan tidak ada dari 6 tersangka itu yang merupakan mahasiswa aktif.

Kepala Bagian Humas UP, Putri Langka menuturkan tidak ada penggerebekan atau penangkapan tersangka di area kampus. Menurut Putri, polisi mendatangi salah satu ruangan dengan membawa tersangka.

"Sebetulnya nggak ada penggerebekan apa-apa. Jadi memang dari data yang saya kumpulkan itu memang kemudian ada kepolisian datang dengan orang yang dianggap tersangka, kemudian mereka menuju ke ruangan itu. Jadi ya itu terjadi ya kayak gitu saja," kata Putri saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Putri mengatakan polisi membawa seorang tersangka dari luar wilayah UP menuju ke area kampus pada Selasa (3/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Namun, dia membenarkan polisi membawa tersangka itu ke ruangan UKM Fakultas Teknik Universitas Pancasila untuk menunjukkan barang bukti yang berada di sana.

"Iya. Data yang kami dapat dari satpam sih seperti itu ya," jelas Putri.

Putri juga membenarkan ada tumpukan ganja yang berada di ruangan UKM itu dan disita oleh polisi. "Iya (ditemukan ganja di ruangan UKM)," kata Putri.

Meski begitu, Putri mengatakan tersangka yang dibawa ke area UP itu bukanlah mahasiswa aktif di kampus itu. Tersangka atas nama Dimas Wahyu Wicaksono merupakan alumni yang sudah lulus pada tahun 2018 lalu.

"Kalau dari data yang saya dapat itu tertangkapnya tidak ada yang di UP. Kemudian yang atas nama itu kami cek itu adalah alumni. Jadi memang sudah lulus gitu dan memang sudah lama sekali kami juga tidak lihat," tutur Putri.

Atas kejadian itu, Putri mengatakan pihaknya akan lebih ketat melakukan sosialisasi kepada para mahasiswa. Pihaknya akan memonitor orang-orang yang berlalu lalang di area kampus.

"Itu juga menjadi koreksi bagi kami gitu kan bahwa itu ada hal-hal yang harus kami perhatikan sampai kemudian hal itu bisa terjadi. Kami juga harus meningkatkan beberapa hal supaya baik orang yang hilir mudik dan segala macam itu lebih termonitor gitu," kata Putri.

Selain itu, dia mengatakan UP menegaskan menolak narkotika jenis apapun. UP disebutnya sudah rutin bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberikan sosialisasi kepada mahasiswa serta sering melakukan pengecekan atau tes urin kepada para mahasiswanya. Jika ada mahasiswa yang terbukti menyalahgunakan narkotika, sanksi tegas berupa dikeluarkan dari kampus akan diberikan.

"Tapi mungkin ada hal yang perlu kami tingkatkan yaitu mensosialisasikan kepada mahasiswa mengenai kewaspadaan ya. Kami juga sekarang lagi berkoordinasi dengan semua himpunan kemahasiswaan untuk lebih perhatikan sekitarnya juga gitu," sambungnya.


Seperti diketahui, polisi awalnya menangkap tersangka Muhamad Rizan Hasibuan di Bekasi karena memasok ganja pada seorang tersangka yang sebelumnya telah diusut polisi. Dikembangkan, polisi menangkap lalu tersangka Febriansyah karena menerima ganja dari Rizan.

Polisi kemudian menangkap Dimas Wahyu Wicaksono pada pukul 02.00 WIB. Polisi mengatakan menangkap Dimas di kawasan Kampus UP. Dari ruangan UKM UP, polisi menyita tumpukan ganja.

"Dimas ditangkap di ruang UKM Fakultas Teknik Universitas Pancasila," ucap ucap Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (6/12).

Halaman 2 dari 2
(sam/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads