Karpet Merah untuk Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

Round-up

Karpet Merah untuk Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah

Rivki - detikNews
Sabtu, 07 Des 2019 07:03 WIB
Gedung KPU (Foto: Andhika Prasetia-detikcom)
Jakarta - KPU mengeluarkan PKPU Nomor 18/2019 yang mengatur tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam aturan tersebut, KPU seolah memberi karpet merah ke para koruptor untuk maju di Pilkada 2020 karena tak ada larangannya.

Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak," demikian bunyi pasal 4 ayat h tersebut.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan pihaknya saat ini berfokus pada tahapan pilkada yang telah berlangsung. Menurutnya, bila syarat larangan eks koruptor terlalu lama diperdebatkan, maka akan mengganggu tahapan.

"Kita intinya fokus pada tahapan saja, kalau ini terlalu menjadi dipersoalkan dan lain sebagainya ini kan bisa mengganggu tahapan pencalonan," ujar Evi saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).



Evi menjelaskan, terdapat beberapa syarat bagi calon perseorangan yang berubah sehingga PKPU diharuskan untuk cepat disahkan dan peserta pemilu dapat mengetahui persyaratan yang diberikan.

"Jadi sehingga kita yang paling penting, bagaimana peraturan KPU pencalonan ini cepat bisa keluar dan menjadi pedoman bagi tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah 2020," kata Evi.

KPK pun angkat bicara soal PKPU ini. Menurut KPK, pemilih harus kembali diingatkan soal pentingnya rekam jejak setiap orang yang akan dipilih.

"Kalau ditanya bagaimana yang disebutkan politik cerdas berintegritas, itu adalah orang-orang yang memang track record-nya jelas, track record jelas saja nanti orang itu terjadi sesuatu, apalagi tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK.

Saut menilai rekam jejak calon kepala daerah sebaiknya memang dicantumkan. Selain itu, dia juga menyoroti soal rekrutmen dan kaderisasi partai untuk pencegahan korupsi.

"Track record itu tentu sesuatu yang baik dong yang harus dicantumkan, tapi itu undang-undang, kami nggak masuk di situ. Tapi kalau ditanya isu pencegahan, itu yang disebut sistem integritas partai politik anda harus jelas, rekrutmen kayak gimana, kaderisasi gimana," ujarnya.



Dengan adanya PKPU ini artinya memantapkan jalan para mantan koruptor untuk maju di Pilkada 2020. Di Kendal, Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ikut mendaftar penjaringan bakal calon Bupati Kendal lewat DPD PDIP Jateng.

Murdoko sendiri diketahui pernah dihukum penjara karena kasus korupsi APBD Kabupaten Kendal pada 2004. Dalam kasus itu ia divonis 2,5 tahun penjara. Namun Murdoko menjelaskan, dirinya bukan korupsi melainkan korban politik.

"Bukan korupsi, tapi korban politik. Kalau korupsi di mana pekerjaannya melakukan kesalahan dan ada kerugian negara. Di mana bisa salah? Saya bukan pejabat di Kendal," jelas Murdoko.

Selain itu, menurutnya masyarakat Kendal sudah rindu pemimpin dari PDIP. Murdoko pun optimis dengan pendaftarannya itu.

"Saya optimistis karena kepemimpinan kader PDIP sebagai Bupati Kendal sangat bagus sekali, rakyat merindukan kepemimpinan dari kader PDIP," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads