Diungkapkan, oleh Menkominfo Johnny G Plate, surat pemberhentian Helmy keluar pada tanggal 4 Desember 2019. Pada 5 Desember, Helmy membuat surat pembelaan menanggapi SK penonaktifan dirinya.
Helmy menegaskan, SK penonaktifan cacat hukum. Karena dasar rencana pemberhentian oleh Dewas LPP TVRI tidak ada yang memenuhi poin yang tercantum dalam pasal. Helmy pun menegaskan, dirinya tetap Dirut TVRI yang sah. Dia mengaku didukung oleh direktur lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kisruh antara Helmy dengan Dewas TVRI kemudian disorot oleh DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo). DPR dan Kementerian ingin berupaya memediasi terkait persoalan internal TVRI.
"Ketua Dewas dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo," ujar Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya Putra, Jumat (6/12).
Namun rupanya, mediasi itu belum terealisasi. Dalam jumpa pers di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12/2019) sore, Menkominfo Johnny hanya menemui kedua belah pihak secara terpisah.
"Saya sudah bertemu dengan Dewas tadi pukul 11.00 WIB dan dengan para direksi pukul 14.00 WIB," ujar Johnny.
Politikus NasDem mengatakan, pertemuannya dengan direksi dan Dewas TVRI baru sebatas mendengarkan akar masalah dari kedua belah pihak yang berseteru. terkait isi permasalahannya, Johnny tak bisa mengungkap. Alasannya, karena ranah privat.
"Saya harap dalam hal ini agar terselesaikannya masalah TVRI diselesaikan internal, tidak dibawa ke ranah publik," ujar Johnny.
Johnny kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Dewas punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi. Namun, direksi juga berhak memberi pembelaan.
Dalam aturan itu, direksi memiliki tenggat waktu untuk memberi pembelaan dengan tenggat waktu satu bulan. Artinya, jika SK penonaktifan dikeluarkan pada tanggal 4 Desember, maka pembelaan Helmy ditunggu paling lama hingga 4 Januari.
"Dewan Pengawas mempunyai alasan untuk memberhentikan direksi, Pak Helmy Yahya. Tetapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan oleh Direksi itu sendiri kalau alasan itu valid atau tidak. Untuk itu direksi mempunyai hak untuk menjawab ini waktu yang diberikan dalam waktu satu bulan," kata Johnny.
Johnny menjelaskan dalam PP tersebut Dewas juga memiliki waktu dua bulan untuk mengambil keputusan atas hak pembelaan diri dari Helmy. Menurutnya ada tiga kemungkinan yang akan diputuskan.
Kemungkinan pertama adalah Dewas menerima pembelaan dari Helmy Yahya. Sehingga pencopotan itu dibatalkan dan Helmy bisa bertugas kembali. Kemungkinan kedua adalah Dewas tidak menerima pembelaan yang dilakukan oleh Helmy tersebut. Ketiga, apabila Dewas sama sekali tidak mengambil sikap atas pembelaan itu selama dua bulan, maka pencopotan batal dan Helmy bisa bertugas kembali sebagai Direktur televisi publik itu.
Johnny berharap kisruh TVRI bisa segera diselesaikan. Sebab, menurutnya, TVRI memiliki tugas besar sehingga perlu diselamatkan untuk menjadi media penyiaran yang mentransmisikan kebijakan negara ke publik.
"Kita jembatani dulu yang baru kita ambil langkah. Saya harapkan tanpa ada pertemuan berikutnya bisa diselesaikan kan lebih baik. Tetapi memang kalau dibutuhkan pertemuan berikutnya dengan senang hati saya akan menjadi jembatan dari pertemuan itu," paparnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini