"Saya dapat sampaikan ini kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI, karenanya kita harap bahwa itu diselesaikan secara internal oleh TVRI. Saya sudah bertemu dengan Dewas tadi pukul 11.00 WIB dan dengan para direksi pukul 14.00 WIB, saya harap dalam hal ini agar terselesaikannya masalah TVRI diselesaikan internal, tidak dibawa ke ranah publik," Johnny G Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK itu pasti sudah ada prosesnya dan alasannya, yang saya maksud mekanisme yang terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, Dewas punya alasan memberhentikan direksi, tapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan direksi itu sendiri. Untuk itu direksi punya hak untuk membela diri dan waktunya diberikan dalam waktu 1 bulan, SK pemberhentian itu 4 Desember, Pak Helmy punya waktu beri pembelaan sampai 4 Januari," ujarnya.
Setelahnya, lanjut Johnny, Dewas memiliki waktu 2 bulan untuk menentukan sikap soal diterima-tidaknya pembelaan dari pihak direksi. Dia berharap proses tersebut bisa berjalan dengan baik antara Dewas dan direksi TVRI.
"Apabila alasan-alasannya (direksi) itu memadai dan dapat diterima, maka dengan sendiri Dewas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila Dewas merasa alasannya tak bisa diterima, maka Dewas punya kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," ucapnya.
Panas Helmy Yahya Vs Dewas TVRI, DPR Siap Memediasi:
(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini