Menkominfo: Kisruh Helmy Yahya Vs Dewas TVRI Baiknya Diselesaikan Internal

Menkominfo: Kisruh Helmy Yahya Vs Dewas TVRI Baiknya Diselesaikan Internal

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 06 Des 2019 15:19 WIB
Foto: Menkominfo Johnny G Plate (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Kominfo belum melakukan mediasi terkait kisruh antara Dirut TVRI Helmy Yahya dengan juga Dewas LPP TVRI. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyarankan, kisruh di di tubuh TVRI diselesaikan secara internal.

"Saya dapat sampaikan ini kisruh manajemen di TVRI adalah masalah internal TVRI, karenanya kita harap bahwa itu diselesaikan secara internal oleh TVRI. Saya sudah bertemu dengan Dewas tadi pukul 11.00 WIB dan dengan para direksi pukul 14.00 WIB, saya harap dalam hal ini agar terselesaikannya masalah TVRI diselesaikan internal, tidak dibawa ke ranah publik," Johnny G Plate dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johnny kemudian menjelaskan, berdasarkan aturan pihak Dewas punya kewenangan untuk melakukan pemberhentian terhadap direksi. Namun, direksi juga berhak melakukan pembelaan. Sampai akhirnya lahir keputusan terhadap SK yang telah dikeluarkan.

"SK itu pasti sudah ada prosesnya dan alasannya, yang saya maksud mekanisme yang terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak, Dewas punya alasan memberhentikan direksi, tapi alasan Dewas itu juga perlu dibuktikan direksi itu sendiri. Untuk itu direksi punya hak untuk membela diri dan waktunya diberikan dalam waktu 1 bulan, SK pemberhentian itu 4 Desember, Pak Helmy punya waktu beri pembelaan sampai 4 Januari," ujarnya.



Setelahnya, lanjut Johnny, Dewas memiliki waktu 2 bulan untuk menentukan sikap soal diterima-tidaknya pembelaan dari pihak direksi. Dia berharap proses tersebut bisa berjalan dengan baik antara Dewas dan direksi TVRI.

"Apabila alasan-alasannya (direksi) itu memadai dan dapat diterima, maka dengan sendiri Dewas bisa membatalkan pemberhentian. Namun apabila Dewas merasa alasannya tak bisa diterima, maka Dewas punya kewenangan untuk memberhentikan secara permanen. Apabila dalam waktu dua bulan Dewas tak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," ucapnya.



Panas Helmy Yahya Vs Dewas TVRI, DPR Siap Memediasi:

[Gambas:Video 20detik]


(lir/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads