"Menggadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Militer III-6 Makassar, Letkol CHK Fredy Ferdian dalam persidangan, Kamis (5/12/2019).
Selain hukuman penjara, Serda N juga dihukum pidana tambahan yakni dipecat dari dinas militer. Majelis hakim menyatakan Serda N menyalahgunakan ilmu dan keterampilan sebagai prajurit untuk menghilangkan nyawa orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan, kejahatan yang mengancam dan membahayakan kehidupan bermasyarakat. Bertentangan dengan norma hukum, norma hidup dalam masyarakat dan norma agama," sambung hakim.
Selain itu, perbuatan Serda N ditegaskan hakim bertentangan dengan semangat TNI. Perbuatan terdakwa dianggap keji
"Oleh karena itu guna memberikan efek jera pada prajurit lain dan masyarakat luas, majelis hakim menganggap pro untuk memperberat pidana dari tuntutan oditur militer," sambung hakim.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini