Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTB/NTT Muhammad Nur mengatakan, untuk memastikan sumber limbah yang mencemari Avur Budug Kesambi, pihaknya mengambil sampel dari pipa pembuangan sejumlah pabrik. Hasil uji laboratorium sampel tersebut nantinya akan dicocokkan dengan hasil penyelidikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang.
Hasil uji laboratorium sampel air Sungai Avur Budug Kesambi yang diterima DLH Jombang menunjukkan adanya pencemaran limbah yang mengandung belerang dan klorin. Kualitas air sungai tersebut di bawah baku mutu.
Bagi pabrik yang terbukti mencemari Sungai Avur Budug Kesambi, lanjut Nur, bakal lebih dulu dijatuhi sanksi administrasi. Dengan catatan, perusahaan tersebut belum pernah dikenai sanksi administrasi sebelumnya.
"Perusahaan pembuang limbah tidak bisa langsung dibawa ke ranah pidana, masuk administratif dulu. Kalau sudah pernah dijatuhi sanksi administrasi, bisa naik ke proses pidana," kata Nur saat dihubungi detikcom, Jumat (6/12/2019).
Ia menjelaskan terdapat beberapa bentuk sanksi administrasi yang bisa dijatuhkan terhadap pabrik pembuang limbah sehingga membuat Avur Budug Kesambi tercemar.
Sanksi tersebut nantinya diberikan oleh Direktorat Pengaduan Penanganan Sanksi Administrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tentunya berdasarkan rekomendasi dari Balai Gakkum.
"Sanksi administrasi paling berat berupa pencabutan izin usaha," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Wasdal Gakkum DLH Kabupaten Jombang Yuli Inayati mengatakan petugas dari Balai Gakkum KLHK menemukan dua pipa pembuangan limbah dari PT MAG. Menurut dia, diduga pabrik kertas itu membuang limbahnya ke Sungai Avur Budug Kesambi melalui kedua pipa tersebut.
"Temuan di lapangan, ada saluran pembuangan siluman yang ada di depan perusahaan langsung dialirkan ke Sungai Budug Kesambi," kata Yuli kepada wartawan di kantornya, Jalan Nurcholis Madjid, Jombang, Jumat (29/11/2019).
Sesuai izin yang dimiliki PT MAG, seharusnya pabrik kertas itu membuang air limbahnya ke Avur Watudakon di belakang pabrik. Tentunya air limbah itu dibuang setelah diolah di instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun, kata Yuli, diam-diam pabrik kertas tersebut diduga membuang limbahnya ke Sungai Avur Budug Kesambi melalui dua pipa yang ditanam. Pipa itu dipasang sekitar 5 dan 2 tahun lalu. Kedua pipa yang masing-masing berdiameter 4 dim atau 11 cm itu telah dipotong oleh petugas Balai Gakkum KLHK.
"Sudah ditemukan Balai Gakkum. Sudah dipotong dan sudah ditutup semen supaya perusahaan tidak menggunakannya lagi," terangnya.
Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah yang mengandung klorin dan belerang. Dampaknya pun cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai, mematikan tanaman petani, hingga membuat warga sakit kulit.
Air Sungai Avur Budug Kesambi ini terlihat berwarna hitam kecokelatan. Sungai dengan lebar sekitar 4 meter ini juga tampak berbuih dan mengeluarkan bau tidak sedap. Tidak hanya itu, di dalam sungai juga ditemukan beberapa ikan yang mati.
Tonton juga video Perusahaan Diberi Waktu 12 Bulan Tak Cemari Bengawan Solo:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini