"Sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).
Mekeng diketahui 4 kali absen dari pemeriksaan KPK. Pemanggilan terhadap politikus Partai Golkar itu untuk kali ini terhitung kelima kalinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada panggilan terakhir, Mekeng tidak hadir dengan alasan sakit tanpa memberikan lampiran surat keterangan dokter. Mekeng sejatinya diperiksa untuk kasus suap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan pengusaha Samin Tan.
KPK juga sudah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap Mekeng selama enam bulan ke depan terhitung sejak September 2019.
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Tonton juga video Wacana Aktivis Antikorupsi Jadi Dewas KPK:
(abw/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini