Penonaktifan Helmy itu tertuang dalam Surat Dewan Pengawas pada 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" kata Helmy, Kamis (5/12/2019).
Dia juga mengirimkan surat tanggapan ke Dewas LPP TVRI. Dalam surat itu, dia menegaskan bahwa surat keputusan Dewas itu cacat hukum.
"Kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," tulis Helmy di surat tanggapan tersebut.
"Saya, Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2020," tegasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini