"Ada (waketum), memang ada di pasal 12," kata Pimpinan Munas X Golkar Azis Syamsuddin di sela Munas di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Terkait jumlah kader yang mengisi jabatan waketum, Azis mengatakan sepenuhnya keputusan Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto. "Banyak tidaknya itu (keputusan) ketua umum," ujar Azis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa perihal jabatan baru tersebut. Jabatan waketum merupakan pengganti dari jabatan koordinator bidang (korbid).
"Ada (waketum). Di situ dijelaskan, ada perubahan. Dulu kan korbid-korbid, ini ketum kemudian ada korbid-korbid dulu, sekarang korbidnya diganti dengan waketum," kata Doli.
Di dalam AD/ART Partai Golkar tentang Struktur dan Kepengurusan, disebutkan bahwa struktur DPP partai terdiri atas:
1. Ketua Umum
2. Ketua Harian (bila diperlukan)
3. Wakil Ketua Umum, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
4. Ketua Bidang
5. Sekretaris Jenderal
6. Wakil Sekretaris Jenderal
7. Bendahara Umum
8. Wakil Wakil Bendahara Umum
9. Departemen-departemen
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini