Kedua tersangka adalah DN (16), warga Dusun Buret, Desa Buluagung, dan Wulandari, warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Keduanya diamankan di rumah masing-masing.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. DN merupakan eksekutor yang mengambil bayi, sedangkan Wulan merupakan inisiator yang menyuruh DN melakukan aksi penculikan," ujar Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).
Calvijn mengatakan, dari pemeriksaan, tersangka Wulan mengaku nekat melakukan penculikan bersama DN lantaran ingin memiliki anak. Sebab, ia telah lima kali mengalami keguguran.
"Jadi, pascageguguran yang terakhir, suaminya tidak tahu, sehingga dia seolah-olah masih hamil. Nah, pada saat sembilan bulan, untuk mengelabui suami dan keluarga, dia melakukan penculikan ini, sehingga anak itu diakui seolah-olah anaknya," kata Calvijn.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 f juncto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Bayi di Trenggalek Hilang Diculik, Terduga Pelaku Tetangganya:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini